CONTOH KASUS CYBER CRIME DAN PENYELESAIANNYA
Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan
yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerahbiru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
cybercrime diklasifikasikan :
1. Cyberpiracy : Penggunaan
teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu
mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2. Cybertrespass :
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer
suatu organisasi atau indifidu.
3. Cybervandalism :
Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
4. Perkiraan perkembangan
cyber crime di masa depan dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber
kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau
globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
5. Denial of Service Attack.
Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari
pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim
atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang
dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau
mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang
menguras tenaga dan energi.
6. Hate sites. Situs ini
sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan
komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para
“ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan
terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang
program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh
seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang
atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
7. Cyber Stalking adalah
segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail
yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail
“sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.
Jenis-jenis Cybercrime
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
1. Unauthorized Access to
Computer System and Service : Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup
ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya
teknologi internet/intranet.
2. Illegal Contents :
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.
3. Data Forgery : Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah
ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage :
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya
tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5. Cyber Sabotage and
Extortion : Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan
dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program
tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak
dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana
yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut
terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk
memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah
disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering
disebut sebagai cyber-terrorism.
6. Offense against
Intellectual Property : Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan
Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
: Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang
sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka
dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking Kejahatan dengan
menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan
suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu
merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara
seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan
negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa
informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat
dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding Adalah kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan
menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik
materil maupun non materil.
Jenis-jenis cybercrime
berdasarkan motif
1. Cybercrime sebagai tindak
kejahatan murni : dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara
di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan
pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau
system computer.
2. Cybercrime sebagai
tindakan kejahatan abu-abu : dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan
criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak,
mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system
computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi
1. Cybercrime yang menyerang
individu : kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam
atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan
seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi,
cyberstalking, dll
2. Cybercrime yang menyerang
hak cipta (Hak milik) : kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang
dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk
kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
3. Cybercrime yang menyerang
pemerintah : kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan
motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan
yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu
Negara.
Contoh Kasus Cybercrime
1. Pencurian dan penggunaan
account internet milik orang lain.
Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena
pencurian dilakukan cukup dengan menangkap “user_id” dan “password” saja.
Tujuan dari pencurian itu hanya untuk
mencuri informasi saja. Pihak yang kecurian tidak akan merasakan
kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika informasi tersebut digunakan oleh
pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut akan membuat semua beban biaya
penggunaan account oleh si pencuri
dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya. Kasus ini banyak terjadi
di ISP (Internet Service Provider). Kasus yang pernah diangkat adalah
penggunaan account curian yang dilakukan oleh dua Warnet di Bandung.
Kasus lainnya: Dunia perbankan
dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs
asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs-situs
“Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut,
identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat
ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan
Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah
agar publik memberi perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan
mengeruk keuntungan.
Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang
merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai,
para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat
situs atau alamat lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan
user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti
tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana
lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM
masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata
mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan
password diketahui orang tersebut.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh
seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam
cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jenis
cybercrime uncauthorized access dan hacking-cracking. Sasaran dari kasus ini
termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property).
Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against
person).
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
• Penggunaan enkripsi
untuk meningkatkan keamanan.
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan
sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk
meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password),
penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang
tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW.
Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer
(SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape,
server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar
memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, sperti open SSL.
• Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang
tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang
diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan
masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati
paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
• Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI.
Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law)
dan hukum Mayantara.
• Melakukan pengamanan
sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan
pengaman Web Server.
2. Penyerangan terhadap
jaringan internet KPU
Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down (terganggu) beberapa kali. KPU
menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. “Cybercrime kepolisian
juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata Ketua
Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol,
Menteng , Jakarta Pusat (15 April 2009).
Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi
Nasional KPU di Hotel Brobudur di Hotel Brobudur, Jakarta Pusat. Mereka akan
mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara
meretas. “Kamu sudah melaporkan semuanya ke KPU. Cybercrime sudah datang,”
ujarnya. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi
berkali-kali diserang oleh peretas.”
Sejak hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, samapai hari ini kalau
dihitung-hitung, sudah lebuh dari 20 serangan”, kata Husni, Minggu(12/4).
Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni, sudah diblokir alamat IP-nya
oleh PT. Telkom. Tim TI KPU bias mengatasi serangan karena belajar dari
pengalamn 2004 lalu. “Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman
tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU. Tetapi segera kami
antisipasi.”
Kasus di atas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di
KPK. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni
kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan
pengacauan pada tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan
kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis data forgery, hacking-cracking,
sabotage and extortion, atau cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini
adalah cybercrime menyerang pemerintah (against government) atau bisa juga
cybercrime menyerang hak milik (against property).
Beberapa cara untuk menanggulangi dari kasus:
• Kriptografi : seni
menyandikan data. Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu sebelum
dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data dikembalikan ke bentuk
aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Hal ini dilakukan
supaya pihak-pihak penyerang tidak dapat mengerti isi data yang dikirim.
• Internet Farewell: untuk
mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewall dapat bekerja
dengan 2 cara, yaotu menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring
komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa
lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan.
Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai
dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya
dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
• Menutup service yang
tidak digunakan.
• Adanya sistem pemantau
serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak
diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
• Melakukan back up secara
rutin.
• Adanya pemantau
integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program
ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
• Perlu adanya cyberlaw:
Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang
ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime
ini berbeda dari kejahatan konvensional.
• Perlunya Dukungan
Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang
cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta
melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
3. Kejahatan kartu kredit
yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti
bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga
dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias
Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan
sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua
outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek
kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu
itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang
mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang
tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime
sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan
sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini
merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis
cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan
ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
• Perlu adanya cyberlaw:
Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang
ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime
ini berbeda dari kejahatan konvensional.
• Perlunya Dukungan
Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang
cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta
melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
• Penggunaan enkripsi
untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah
data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah
menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan
user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
Sumber: https://eduonemedia.wordpress.com/2016/02/06/contoh-kasus-cyber-crime-dan-penyelesaiannya/
0 komentar:
Posting Komentar