• This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 31 Desember 2018

MAKALAH IT FORENSIK

MAKALAH IT FORENSIK


Disusun Oleh :

Muhammad Reza P
35116047

Fakultas Prog. Diploma Tiga Teknologi Informasi 
Jurusan D3 - Manajemen Informatika
2018













PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Kegiatan forensi komputer merupakan suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa, dan mempergunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku. Sedangkam definisi forensik menurut para ahli diantarannya:
·         Menurut Nobblet, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah di proses secara elektronik dan di simpan di media komputer.
·         Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
·         Menurut Ruby Alamsyah (salah seorang ahli forensik IT Indonesia), yaitu digital forensik merukapan ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat di pertanggungjawabkan di pengadilan.

2.      Tujuan
Tujuan utama dari kegiatan IT forensik adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital dengan cara menjabarkan keadaan terkini dari suatu artefak digital. Istilah artefak digital dapat mencakup (harddisk, flashdisk, CD-ROM), sebuah dokumen elektronik (misalnya sebuah email atau gambar), atau bahkan sederetan paket yang berpindah melalui jaringan komputer.









PEMBAHASAN
3.      Definisi IT Forensik
IT Forensik adalah praktek mengumpulkan, menganalisis dan melaporkan data digital dengan cara yang secara hukum diterima. Hal ini dapat digunakan dalam deteksi dan pencegahan kejahatan dan dalam setiap sengketa di mana bukti disimpan secara digital. Komputer forensik mengikuti proses yang sama dengan disiplin ilmu forensik lainnya, dan menghadapi masalah yang sama.

4.      Penggunaan Komputer Forensik
Ada beberapa bidang kejahatan atau sengketa di mana komputer forensik tidak dapat diterapkan. Lembaga penegak hukum salah satu di antara yang paling awal dan paling berat pengguna komputer forensik dan akibatnya sering berada di garis depan perkembangan di lapangan.
Komputer mungkin merupakan 'adegan kejahatan', misalnya hacking atau penolakan serangan layanan atau mereka mungkin memegang bukti berupa email, sejarah internet, dokumen atau file lainnya yang relevan dengan kejahatan seperti pembunuhan , penculikan, penipuan dan perdagangan narkoba.
Hal ini tidak hanya isi email, dokumen dan file lainnya yang mungkin menarik untuk peneliti tetapi juga 'metadata' yang terkait dengan file-file. Sebuah komputer pemeriksaan forensik dapat mengungkapkan saat dokumen pertama kali muncul pada komputer, saat terakhir diedit, ketika terakhir disimpan atau dicetak dan yang pengguna dilakukan tindakan ini.
Baru-baru ini, organisasi komersial telah menggunakan komputer forensik untuk keuntungan mereka dalam berbagai kasus seperti;
·         Pencurian Kekayaan Intelektual.
·         Industri spionase.
·         Sengketa Ketenagakerjaan.
·         Penyelidikan Penipuan.
·         Pemalsuan.
·         Kepailitan investigasi.
·         Email yang Tidak Pantas dan penggunaan internet di tempat kerja.
·         Kepatuhan terhadap peraturan.
Untuk bukti yang dapat diterima itu harus dapat diandalkan dan tidak merugikan, yang berarti bahwa pada semua tahap dari komputer forensik investigasi diterimanya harus berada di garis depan pikiran pemeriksa. Empat prinsip utama dari panduan ini (dengan referensi untuk Menghapus penegakan hukum) adalah sebagai berikut:
1)      Tidak ada tindakan yang harus mengubah data yang dimiliki pada media komputer atau penyimpanan yang dapat kemudian diandalkan di pengadilan.
2)      Dalam keadaan di mana seseorang merasa perlu untuk mengakses data asli diadakan pada komputer atau media penyimpanan, orang itu harus kompeten untuk melakukannya dan mampu memberikan bukti menjelaskan relevansi dan implikasi dari tindakan mereka.
3)      Jejak audit atau catatan lain dari semua proses yang diterapkan untuk bukti elektronik berbasis komputer harus diciptakan dan dipelihara. Independen pihak ketiga harus mampu memeriksa proses-proses dan mencapai hasil yang sama.
4)      Orang yang bertanggung jawab penyelidikan memiliki tanggung jawab keseluruhan untuk memastikan bahwa hukum dan prinsip-prinsip ini dipatuhi.
Apa yang diperlukan forensik ketika komputer tersangka mengalami situasi perubahan?
Secara tradisional, komputer forensik pemeriksa akan membuat salinan (atau memperoleh) informasi dari perangkat yang dimatikan. Sebuah write-blocker akan digunakan untuk membuat bit yang tepat untuk sedikit copy dari media penyimpanan asli. Pemeriksa akan bekerja dari salinan ini, memeriksa keaslian terbukti tidak berubah.
Namun, terkadang tidak memungkinkan untuk mengaktifkan komputer yang sudah mati.hal ini mungkin tidak dapat dilakukan jika misalnya, mengakibatkan kerugian keuangan atau lainnya yang cukup untuk pemilik. Pemeriksa juga mungkin ingin menghindari situasi dimana memerikasa perangkat yg sudah mati dapat membuat bukti yang berharga akan hilang secara permanen. Dalam kedua keadaan ini komputer forensik pemeriksa perlu melaksanakan 'hidup akuisisi' yang akan melibatkan menjalankan program kecil pada komputer tersangka untuk menyalin (atau memperoleh) data ke hard drive pemeriksa.
Dengan menjalankan program seperti itu dan melampirkan drive tujuan ke komputer tersangka, pemeriksa akan membuat perubahan dan / atau penambahan pada keadaan komputer yang tidak hadir sebelum tindakannya. Namun, bukti yang dihasilkan akan tetap biasanya dianggap diterima jika pemeriksa mampu menunjukkan mengapa tindakan tersebut dianggap perlu, bahwa mereka merekam tindakan mereka dan bahwa mereka menjelaskan kepada pengadilan konsekuensi dari tindakan mereka.
Masalah yang dihadapi IT Forensik.
Masalah yang dihadapi komputer forensik pemeriksa dapat dipecah menjadi tiga kategori: teknis, hukum dan administrasi.
1)      Masalah teknis
·         Enkripsi - Data terenkripsi mungkin dapat dilihat tanpa kunci atau password yang benar. Pemeriksa harus mempertimbangkan bahwa kunci atau password dapat disimpan di tempat lain di komputer atau di komputer lain yang tersangka bisa mengaksesnya. Hal ini juga bisa berada dalam memori volatile komputer (dikenal sebagai RAM) yang biasanya hilang pada saat komputer shut-down.
·         Meningkatkan ruang penyimpanan - Media penyimpanan memegang jumlah yang semakin besar data, untuk pemeriksa berarti bahwa komputer analisis mereka harus memiliki kekuatan pemrosesan yang cukup dan kapasitas penyimpanan yang tersedia untuk secara efisien menangani pencarian dan menganalisis data dalam jumlah besar.
·         Teknologi baru - Computing adalah bidang yang terus berkembang, dengan hardware baru, software dan sistem operasi yang muncul terus-menerus. Tidak ada satu komputer forensik pemeriksa dapat menjadi ahli pada semua bidang, meskipun mereka mungkin sering diharapkan untuk menganalisis sesuatu yang mereka sebelumnya tidak ditemui. Dalam rangka untuk mengatasi situasi ini, pemeriksa harus siap dan mampu untuk menguji dan bereksperimen dengan perilaku teknologi baru. Jaringan dan berbagi pengetahuan dengan pemeriksa forensik komputer lainnya sangat berguna dalam hal ini karena kemungkinan orang lain telah menemukan masalah yang sama.
·         Anti-forensik - anti-forensik adalah praktek mencoba untuk menggagalkan komputer analisis forensik. Ini mungkin termasuk enkripsi, lebih-menulis data untuk membuatnya dipulihkan, modifikasi file 'metadata dan file yang kebingungan (menyamarkan file). Seperti enkripsi, bukti bahwa metode tersebut telah digunakan dapat disimpan di tempat lain di komputer atau di komputer lain yang tersangka telah memiliki aksesnya. Dalam pengalaman kami, sangat jarang untuk melihat alat anti-forensik digunakan dengan benar dan cukup jelas baik kehadiran mereka atau adanya bukti bahwa mereka digunakan untuk menyembunyikan data.

2)      Masalah hukum
Masalah hukum mungkin membingungkan atau mengalihkan perhatian dari temuan pemeriksa komputer. Contoh di sini akan menjadi 'Trojan Pertahanan'. Sebuah Trojan adalah bagian dari kode komputer menyamar sebagai sesuatu yang jinak tapi yang membawa tujuan tersembunyi dan berbahaya. Trojan memiliki banyak kegunaan, dan termasuk kunci-log, upload dan download file dan instalasi virus. Seorang pengacara mungkin dapat berargumen bahwa tindakan pada komputer yang tidak dilakukan oleh pengguna tetapi otomatis oleh Trojan tanpa sepengetahuan pengguna; seperti Pertahanan Trojan telah berhasil digunakan bahkan ketika tidak ada jejak dari kode berbahaya Trojan atau lainnya ditemukan di komputer tersangka. Dalam kasus tersebut, pengacara menentang kompeten, disertakan dengan bukti dari komputer analis forensik yang kompeten, harus dapat mengabaikan argumen seperti itu. Sebuah pemeriksa yang baik akan telah diidentifikasi dan ditangani argumen mungkin dari "oposisi" saat melaksanakan analisis dan penulisan laporan mereka.
3)      Masalah administrasi.
·         Standar Diterima - Ada sejumlah standar dan pedoman dalam forensik komputer, beberapa yang tampaknya diterima secara universal. Alasan untuk hal ini mencakup: badan standar-pengaturan yang terkait dengan peraturan perundang-undangan tertentu; standar yang ditujukan baik pada penegak hukum atau forensik komersial tetapi tidak pada kedua; penulis standar tersebut tidak diterima oleh rekan-rekan mereka; atau tinggi bergabung biaya untuk badan-badan profesional yang berpartisipasi.
·         Fit untuk praktek - Dalam banyak wilayah hukum tidak ada badan kualifikasi untuk memeriksa kompetensi dan integritas komputer forensik profesional. Dalam kasus tersebut ada yang dapat menampilkan diri sebagai ahli forensik komputer, yang dapat mengakibatkan pemeriksaan forensik komputer kualitas dipertanyakan dan pandangan negatif dari profesi secara keseluruhan.


5.      Audit Trail.
5.1.   Definisi IT Audit Trail.
Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.
5.2.   Langkah-langkah Audit Trail.
Audit Trail yang disimpan dalam suatu tabel
·         Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete.
·         Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.

5.3.   Contoh dari Audit Trail.
                               I.            Contoh audit through the computer:
o   Sistem aplikasi komputer memproses input yg cukup besar dan menghasilkan output yg cukup besar pula.
o   Bagian penting dari struktur intern perusahaan terdapat di dalam komputerisasi yg digunakan.
o   Sistem logika komputer sangat kompleks dan memiliki banyak fasilitas pendukung.
o   Adanya jurang yg besar dalalm melakukan audit secara visual, sehingga memerlukan pertimbangan antara biaya dan manfaatnya.

                            II.            Contoh audit around the computer:
·         Dokumen sumber tersedia dalam bentuk kertas (bahasa non mesin), artinya masih kasat mata dan dilihat secara visual.
·         Dokumen disimpan dalam file yg mudah ditemukan.
·         Keluaran dapat di peroleh dari tempat yg terperinci dan auditor mudah menelusuri setiap transaksi dari dokumen sumber kepada keluaran dan sebaliknya.
·         Item komputer yg diterapkan masih sederhana.
·         Sistem komputer yg diterapkan masih menggunakan software yg umum digunakan dan telah diakui, serta digunakan secara massal.

6.      Real Time Audit Trail
Sedangkan dalam sistem pengolahan on-line/real time, transaksi secara individual dientri melalui peralatan terminal, divalidasi dan digunakan untuk meng-update dengan segera filekomputer. Hasil pengolahan ini kemudian tersedia segera untuk permintaan keterangan atau laporan. Jadi dapat disimpulkan : Real time audit adalah suatu kegiatan evaluasi dan pemeriksaan dokumen, transaksi dalam suatu sistem organisasi yang dilakukan secara langsung atau realtime secara online, hal ini berbeda dengan internal audit yang memiliki pengertian yaitu audit yang pelaksanaan nya dilakukan oleh pegawai pemeriksa yang berada dalam organisasi tersebut.

Kesimpulan
Dunia forensik IT di Indonesia merupakan hal yang baru dalam penanganan kasus hukum. Adanya UU ITE dirasa belum cukup dalam penegakan sistem hukum bagi masyarakat. Kegiatan forensik IT ini bertujuan untuk mengamankan bukti digital yang tersimpan. Dengan adanya bukti-bukti digital, suatu peristiwa dapat terungkap kebenarannya. Salah satu studi kasusnya adalah isi laptop Noordin M. Top yang banyak memberikan kejelasan mengenai tindak terorisme di Indonesia. Elemen yang menjadi kunci dalam proses forensi IT haruslah diperhatikan dengan teliti oleh para penyidik di Kepolisisan. Proses ini bertujuan agar suatu bukti digital tidak rusak sehingga dapat menimbulkan kesalahan analisis terhadap suatu kasus hukum yang melibatkan teknoligi informasi dan komunikasi. Dengan menjaga bukti digital tetap aman dan tidak berubah, maka kasus hukum akan mudah diselesaikan.

Sumber : http://danusetiawan14.blogspot.com/2016/10/makalah-it-forensic.html
Share:

Kamis, 15 November 2018

3 Contoh kasus Cyber Crime dan cara menanggulanginya


CONTOH KASUS CYBER CRIME DAN PENYELESAIANNYA
Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerahbiru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
1.         Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2.         Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
3.         Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
4.         Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
5.         Denial of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
6.         Hate sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
7.         Cyber Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.
Jenis-jenis Cybercrime
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
1.         Unauthorized Access to Computer System and Service : Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet. 
2.         Illegal Contents : Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3.         Data Forgery : Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4.         Cyber Espionage : Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5.         Cyber Sabotage and Extortion : Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
6.         Offense against Intellectual Property : Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7.         Infringements of Privacy : Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8.         Cracking Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9.         Carding Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
            Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
1.         Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni : dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
2.         Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu : dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi
1.         Cybercrime yang menyerang individu : kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
2.         Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) : kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
3.         Cybercrime yang menyerang pemerintah : kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Contoh Kasus Cybercrime
1.         Pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain.
Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian dilakukan cukup dengan menangkap “user_id” dan “password” saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk  mencuri informasi saja. Pihak yang kecurian tidak akan merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut akan membuat semua beban biaya penggunaan account  oleh si pencuri dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya. Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet Service Provider). Kasus yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian yang dilakukan oleh dua Warnet di Bandung.

Kasus lainnya:  Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.
Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan password diketahui orang tersebut.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jenis cybercrime uncauthorized access dan hacking-cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
           Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, sperti open SSL.
           Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
           Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
           Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
2.         Penyerangan terhadap jaringan internet KPU
Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum  sempat down (terganggu) beberapa kali. KPU menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. “Cybercrime kepolisian juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat (15 April 2009).
Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Brobudur di Hotel Brobudur, Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. “Kamu sudah melaporkan semuanya ke KPU. Cybercrime sudah datang,” ujarnya. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh  peretas.” Sejak hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, samapai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebuh dari 20 serangan”, kata Husni, Minggu(12/4).
Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni, sudah diblokir alamat IP-nya oleh PT. Telkom. Tim TI KPU bias mengatasi serangan karena belajar dari pengalamn 2004 lalu. “Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU. Tetapi segera kami antisipasi.”
Kasus di atas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan pengacauan pada tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis data forgery, hacking-cracking, sabotage and extortion, atau cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pemerintah (against government) atau bisa juga cybercrime menyerang hak milik (against property).
Beberapa cara untuk menanggulangi dari kasus:
           Kriptografi : seni menyandikan data. Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Hal ini dilakukan supaya pihak-pihak penyerang tidak dapat mengerti isi data yang dikirim.
           Internet Farewell: untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewall dapat bekerja dengan 2 cara, yaotu menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai  dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
           Menutup service yang tidak digunakan.
           Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
           Melakukan back up secara rutin.
           Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
           Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
           Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
3.         Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).

Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
           Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
           Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
           Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
Sumber: https://eduonemedia.wordpress.com/2016/02/06/contoh-kasus-cyber-crime-dan-penyelesaiannya/
Share:
Diberdayakan oleh Blogger.

Label