Profesionalisme
adalah kompetensi untuk melaksanakan tugas dan
fungsinya secara baik dan benar dan juga komitmen dari para anggota dari
sebuah profesi untuk meningkatkan kemampuan dari seorang karyawan.
Profesional
sendiri mempunyai arti seorang yang terampil, handal dan sangat bertanggung jawab dalam menjalankan tugas (Profesinya).
Ciri-ciri Profesionalisme IT
Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda
dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
1. Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang
berhubungan dengan bidang pekerjaan IT.Seorang IT harus mengetahui dan
mempraktekkan pengetahuan ITnya ke dalam pekerjaannya.
2. Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
3. Bekerja di bawah disiplin kerja
4. mampu melakukan pendekatan disipliner
5. Mampu bekerja sama
6. Cepat tanggap terhadap masalah client.
Cyber Crime
Merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang atau
kelompok orang dengan menggunakan komputer sebagai basis teknologinya.
- Hacker : seseorang
yang mengakses komputer / jaringan secara ilegal
- Cracker : seseorang yang mengakses komputer / jaringan
secara ilegal dan memiliki niat buruk
- Script Kiddie : serupa dengan cracker tetapi tidak
memilki keahlian teknis
- CyberTerrorist : seseorang yang menggunakan jaringan /
internet untuk merusak dan menghancurkan komputer / jaringan tersebut
untuk alasan politis. Contoh pekerjaan yang biasa dihasilkan dari para
cyber crime ini adalah berkenaan dengan keamanan, yaitu :
- Malware
- Virus : program yang bertujuan untuk mengubah cara
bekerja komputer tanpa seizin pengguna
- Worm : program-program yang menggandakan dirinya
secara berulang-ulang di komputer sehingga menghabiskan sumber daya
- Trojan : program / sesuatu yang menyerupai program
yang bersembunyi di dalam program komputer kita.
Merupakan serangan yang bertujuan untuk akses komputer
pada layanan web atau email. Pelaku akan mengirimkan data yang tak bermanfaat
secara berulang-ulang sehingga jaringan akan memblok pengunjung lainnya.
- BackDoor : program yang memungkinkan pengguna tak
terotorisasi bisa masuk ke komputer tertentu.
- Spoofing : teknik untuk memalsukan alamat IP komputer
sehingga dipercaya oleh jaringan.
- Penggunaan Tak Terotorisasi
Merupakan penggunaan komputer atau data-data di
dalamnya untuk aktivitas illegal atau tanpa persetujuan
Merupakan trik yang dilakukan pelaku kejahatan untuk
mendapatkan informasi rahasia. Jika phishing menggunakan email, maka pharming
langsung menuju ke web tertentu.
Email yang tidak diinginkan yang dikirim ke banyak penerima sekaligus.
Program yang terpasang untuk mengirimkan informasi pengguna ke pihak lain.
Kesimpulan : Menurut saya, dapat diambil kesimpulan bahwa permasalahan dalam dunia IT masih sangat rentan terhadap hukum undang-undang. ITE saat ini dinilai masih belum mampu untuk memecahkan isu permasalahan dalam etika TI. Kebebasan teknologi membuat siapa saja dapat bebas menggunakannya, apakah itu kebebasan yang berdampak negatif maupun positif. Penggunaan teknologi harus diimbangi dengan peraturan yang bisa membatasi para pengguna untuk tetap berada pada jalur yang telah disepakati bersama dengan organisasi - organisai komputer. Perkembangan nya yang semakin maju membuat para profesionalisme komputer harus mengerti dan memuhi syarat profesi dan mematuhi peraturan profesionalisme, khususnya dalam bidang IT.
Sumberhttp://www.academia.edu/35696778/ISU-ISU_POKOK_ETIKA_TEKNOLOGI_INFORMASI
http://profesidankodeetik.blogspot.com/2012/12/isu-isu-pokok-dalam-etika-teknologi.html